Hukum Mengucapkan dan Menjawab Selamat Natal

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Nuansa Natal di negeri yang mayoritas muslim ini sudah sangat terasa kemeriahannya. Mall-mall dan pusat perbelanjaan menggelar event-event bertemakan natal. Semua itu untuk memeriahkan hari crismash yang diyakini kaum Nasrani sebagai hari kelahiran al Masih atau Jesus yang diklaim sebagai tuhan atau anak Tuhan.

Dalam akidah Islam Isa putera Maryam adalah Nabi dan Rasul Allah Ta’ala. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri. Bahkan Allah Ta’ala telah membantah di banyak ayat-Nya bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putera-Nya,

وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا

Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak.” (QS. al-Jin: 3)

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 101)

Allah mengabarkan bahwa Dia Mahakaya tidak butuh kepada yang lainnya. Dia tidak butuh mengangkat seorang anak dari makhluk-Nya.

قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: “Allah mempunyai anak”. Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Yunus: 68) Continue reading

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

kurban

sembelih kurban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak Ustadz, kami mau menanyakan tentang hukumnya panitia qurban yang kebiasaan setiap tahunnya terutama kulit hewan qurban itu dijual sedangkan hasilnya dimanfatkan untuk operasional acara qurban itu sendiri atau membeli jamuan untuk panitia kurban dan sisanya masuk pada kas masjid. Sementara ada perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa haram hukum menjual kulit dari hewan kurban itu sendiri. Untuk itu kami mohon kepada pak ustadz untuk menjelaskan tentang hal ini. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih. Continue reading