Emangnya HNW Jaksa Agung

August 30, 2008
ahmad michdan

ahmad michdan

Jakarta – Tim Pembela Muslim (TPM) menilai pernyataan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid terkait eksekusi Amrozi Cs tidak pada tempatnya. Pasalnya, bukan kapasitas Ketua MPR untuk untuk menentukan eksekusi para terpidana Bom Bali I itu.

“Emangnya Ketua MPR mau jadi Jaksa Agung? Tugasnya kan beda. Nggak usah komentar dan campur tangan dalam kasus ini. Karena urusan hukum dan eksekusi ada lembaganya yang mengatur,” jelas Ahmad Michdan, salah satu anggota TPM, usai persidangan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Menurut Michdan, lebih baik Hidayat berbicara lewat Fraksi PKS di DPR. Karena kewenangan yang mengatur eksekusi dan persoalan hukum lainnya berada di Komisi III DPR.

Ia meminta agar mantan Presiden PKS itu tidak usah mengomentari persoalan yang tidak dimengerti, apalagi menyangkut nyawa orang lain. “Seharusnya ia mengurusi rakyat yang kelaparan, harga minyak, dan gas yang naik. Hal itu lebih bermanfaat ketimbang komentar eksekusi Amrozi Cs,” katanya.

Jika tetap ngotot, lanjut Michdan, seharusnya Hidayat mencalonkan diri saja sebagai Jaksa Agung. “Ketua MPR ngelamar aja ke Jaksa Agung dan minta agar dipilih menjadi eksekutor,” jelasnya.

Hidayat, pada Kamis (28/8), menyayangkan keputusan Kejagung yang menunda pelaksanaan tiga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Eksekusi terhadap pelaku teroris di bulan Ramadan menurutnya justru bagian dari jihad.


Hidayat Nur Wahid Keluarkan Pendapat Lucu

August 30, 2008
Nur Wahid

Nur Wahid

INILAH.COM, Jakarta – Keputusan Kejaksaan Agung yang menunda pelaksanaan 3 terpidana mati bom Bali I Amrozi cs, disayangkan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Eksekusi terhadap pelaku teroris di bulan puasa menurutnya justru bagian dari jihad.

“Bulan puasa bukan suatu penghalang penegakkan hukum dan realisasi itu bagian dari hukum,” kata Hidayat di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, (28/08).

Dalam konteks Islam, lanjut mantan Presiden PKS ini, bulan puasa adalah bulan berjihad, berjuang untuk menegakkan hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi.

“Prinsipnya, apapun ketentuan hukum di Indonesia dan itulah yang menjadi realisasi pilar hukum,” pungkas Hidayat.

Sebelumnya, Jampidum Abdul Hakim Ritonga menyatakan, Kejagung memastikan, eksekusi terhadap Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas akan dilakukan setelah bulan Puasa. Kejagung memberi kesempatan bagi Amrozi Cs untuk menunaikan ibadah puasa dan merayakan Lebaran.

“Setelah dikaji segala segi yang berhubungan dengan pelaksanaan ekseksusi itu (Amrozi Cs), maka diambil kesimpulan untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Ritonga.

sumber inilah.com


Solat Tarawih Harus Benar

August 27, 2008
jamaah sholat

jamaah sholat

Ibadah shalat baik itu wajib maupun sunnat tanpa alasan apapun harus dilaksanakan secara tertib dan khusu’. Akan tetapi sering kali untuk shalat tarawih hal tersebut diabaikan, karena itu para imam yangakan memimpin shalat tarawih diingatkan untuk memperhatikan syarat dan rukun di dalam shalat.

“Shalat tarawih sama halnya dengan shalat-shalat lainnya yang harus mengikuti syarat dan rukun shalat. Karena itu seorang imam harus bertanggung jawab terhadap sah atau tidaknya shalat, ” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Nuril Huda, di Jakarta. Read the rest of this entry »