Fatwakan Wajibnya Syariah Islam, Gak Usah Fatwakan Golput Haram

December 20, 2008

syariah islam wajib, golput ok

syariah islam wajib, golput ok

Golput haram? Itulah salah satu isu yang mengemuka baru-baru ini. Awalnya adalah Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menggagas agar MUI mengeluarkan fatwa ‘haram’ bagi siapa saja yang atidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009. HNW, yang mantan Presiden PKS dan kini Ketua MPR-RI, tentu punya alasan. Dalam sebuah acara dialog di sebuah televisi swasta tadi malam (TVOne, 15/12/08), HNW mengulang kembali alasan mengapa dirinya mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ia menyatakan, berdasarkan UU yang ada, memilih memang hak. Namun, dalam konteks mewujudkan kemaslahatan, menurutnya Pemilu harus terwujud, dan itu tidak mungkin terjadi jika masyarakat ramai-ramai golput. Demikian kira-kira alasan ‘rasional’ HNW.

Namun, langkah ini kemudian memicu pro-kontra. Sebagian partai peserta Pemilu mendukungnya. Bahkan ada ormas Islam dan sejumlah kyai yang sudah mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput. Sebagian yang lain menganggap tindakan demikian ‘tidak cerdas’. Bahkan mereka menilai fatwa ‘golput haram’ menyesatkan serta melanggar hak warga negara dan hak asasi pemilih. “Harusnya politisi menunjukkan mereka ini layak untuk dipilih dan dipercaya. Jadi, jangan lewat fatwa, tetapi lewat karya yang konkret.” Demikian komentar pengamat politik Arya Bima (13/12/2008).

Kerisauan Penikmat Demokrasi

Terlepas dari pro-kontra yang segera muncul pasca gagasan HNW ini, boleh jadi, hal itu didorong oleh kerisauan HNW terhadap maraknya golput dalam sejumlah Pilkada di berbagai daerah. Dalam Pilkada yang tiga hari sekali diselenggarakan di seluruh Indonesia, rata-rata jumlah golput di berbagai provinsi mencapai 38-40 persen. Sejumlah Pilkada pada tahun 2008 bahkan ”dimenangi” oleh golput. Golput di Pilkada Jawa Barat, misalnya, mencapai 33%; Jawa Tengah 44%; Sumatera Utara 43%; Jatim (putaran I) 39,2% dan (putaran II) 46%. Angka Golput pada sejumlah Pilkada kabupaten/kota pun banyak yang mencapai 30%–40%, bahkan lebih. Gejala ini diperkirakan terus berlangsung hingga Pemilu 2009 nanti. Bahkan dalam Pilpres 2009, golput diperkirakan meningkat menjadi sekitar 40 persen, lebih tinggi daripada saat Pilpres 2004 yang ‘hanya’ mencapai 20 persen.

Tentu maraknya golput ini sangat merisaukan sebagian pihak yang berkepentingan dengan Pesta Demokrasi 2009. Pasalnya, Pemilu dianggap kurang sukses jika berjalan lancar tetapi minim partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, jika golput menjadi ‘pemenang’, penguasa atau wakil rakyat yang terpilih tentu dianggap kurang legitimated.

Wajarlah jika kemudian sebagian politikus menggunakan berbagai cara demi mewujudkan ambisi politiknya pada Pemilu 2009. Kampanye dan iklan politik pun kemudian dilakukan dengan jor-joran. Tujuannya jelas untuk mendulang suara pemilih sebanyak-banyaknya. Namun, sekali lagi, itu tidak akan terjadi jika masyarakat banyak yang golput. Karena itulah, ada yang kemudian ‘tergoda’ untuk menggunakan ‘bahasa agama’, yakni ‘fatwa’ untuk kepentingan politiknya dan partainya dalam Pemilu 2009. Seolah-olah, ‘perang terhadap golput’ harus dilancarkan, di antaranya melalui fatwa MUI. Fatwa diharapkan menjadi ‘jurus ampuh’ yang bisa mencairkan kebekuan dan kejumudan sikap masyarakat terhadap demokrasi. Jadinya, ‘fatwa’ sekadar dijadikan alat untuk kepentingan politik pragmatis individu maupun parpol peserta Pemilu, bukan untuk kemaslahatan umat, apalagi untuk alasan-alasan yang bersifat syar’i; seperti untuk tegaknya syariah Islam di Indonesia.
Alasan di Balik Golput

Maraknya golput tentu bukan sekadar gejala kebetulan. Sebab, saat ini masyarakat tampaknya mulai ‘melek politik’. Masyarakat mulai sadar, bahwa demokrasi tidak menjanjikan apa-apa; tidak kemakmuran, kesejahteraan apalagi keadilan. Demokrasi hanya menjanjikan kemiskinan dan penderitaan. Demokrasi yang katanya menempatkan kedaulatan rakyat di atas segala-galanya justru sering ‘mempecundangi’ rakyat. Suara—bahkan jeritan hati—rakyat sering dikalahkan oleh suara para wakilnya di DPR. Misal: saat semua rakyat sepakat menolak kenaikan harga BBM, para wakilnya di DPR justru menyetujuinya. Yang menyakitkan, kebijakan menaikkan harga BBM ini, di samping diberlakukan pada saat kehidupan masyarakat yang serba sulit, juga disinyalir demi memenuhi desakan para pengusaha minyak asing di dalam negeri. Saat rakyat menolak privatisasi dan penjualan BUMN kepada pihak asing, para wakil rakyat di DPR justru semangat mendukungnya. Para wakil rakyatlah yang juga ‘berjasa’ dalam mengesahkan sejumlah UU yang justru berpotensi merugikan rakyat seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), dll.
Read the rest of this entry »


Shisha Lebih Berbahaya Dari Rokok

December 15, 2008
shisha

shisha

Tak sedikit laki-laki dan perempuan menjadikan rokok sebagai kebutuhan biasa, meskipun mereka tahu bahaya merokok. Cara menikmati asap rokok pun semakin beragam, misalnya, dengan sisha atau hookah dari Timur Tengah.

Sisha atau hookah berasal bahasa Persia yang memiliki arti gelas atau piala. Para penggunanya beranggapan bahwa kandungan air yang digunakan dalam sisha berfungsi sebagai filter penyaring racun yang membahayakan.

Namun pada kenyataannya, baik rokok atau pun sisha ternyata memiliki efek negatif yang tak jauh berbeda. Sebuah riset terbaru menyebutkan, hookah dan rokok tembakau sama-sama mengandung kadar tinggi karbonmonoksida yang merugikan kesehatan. Read the rest of this entry »


Bab Sunnah yang Fitrah

December 1, 2008
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Wednesday, 13 December 2006
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut ini. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal termasuk fitrah (kesucian): (pertama) (Istihdad ialah mencukur bulu dzakar atau bulu kemaluan wanita, disebut istihdad karena orang mencukurnya dengan memakai alati dari besi, misalnya pisau cukur. Namun boleh juga digundul atau dipendekkan, atau dicabut dan semisalnya. selesai) mencukur bulu dzakar faraj, (kedua) khitan, (ketiga) menipiskan kumis, (keempat) mencabut bulu ketiak, dan (kelima) memotong kuku.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari X: 334 no: 5889, Muslim I:221 no: 257 ‘Aunul Ma’bud XI: no:252 no:4180 Tirmidzi IV: 184 no: 2905, Nasa’i I:14 dan Ibnu Majah I:107 no:292).

Dari zakariya bin Abi Za’idah dari Mush’ab bin Syaibah dari Talq bin Habib dari Ibnu Zubair dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sepuluh hal termasuk fitrah: (pertama) mencukur kumis, (kedua) memelihara jenggot, (ketiga bersiwak, (keempat) memasukkan air ke dalam hidung, (kelima) memotong kuku. (keenam) mencuci ruas jari-jari, (ketujuh) mencabut bulu ketiak, (kedelapan) mencukur bulu kemaluan (kesembilan) istinja. “Zakariya berkata, bahwa Mush’ab berkata, “Dan saya lupa yang (kesepuluh), tapi mesti berkumur-kumur.” (Hasan: Mukhtasharu Muslim no: 182, Muslim I:223 no:261, ‘Aunul Ma’bud I: 79 no : 52, Tirmidzi IV: 184 no: 2906, Nasa’i VIII: 126 dan Ibnu Majah 1: 108 no: 293).
Read the rest of this entry »